37 Media Luar Ruang di Kebayoran Baru Ditertibkan
access_time Senin, 18 April 2016 22:04 WIB
remove_red_eye 2331
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Sebanyak 37 media luar ruang di sejumlah ruas jalan di wilayah Kebayoran Baru, ditertibkan petugas Satpol PP
. Penertiban dilakukan karena puluhan media ruang tersebut tidak berizinTidak ada izinnya dan melanggar Perda 8 tahun 2007. Secara estetika juga tidak bagus
Korlap Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Purnomo mengatakan, puluhan media luar ruang itu terdiri dari 18 spanduk, satu janur, tiga papan tempel, dan 18 umbul-umbul. Selain tak berizin, media promosi itu juga menjadi sampah visual.
4 Reklame Rokok di Mampang Ditertibkan"Tidak ada izinnya dan melanggar Perda 8 tahun 2007. Secara estetika juga tidak bagus," kata Purnomo, Senin (18/4).
Untuk melakukan penertiban, sebanyak 10 petugas dan satu truk Satpol PP dikerahkan. Mereka melakukan penertiban dengan menyisir Jl Margaguna, Jl Ciragil, Jl Cikatomas, Jl Dharmawangsa, Jl Panglima Polim, Jl Ahmad Dahlan, Jl Barito, dan Jl Radio Dalam.